Selasa, 13 Disember 2011

JaBaT tAnGaN dEnGaN wAnItA bUkAn MaHrAm???

Hukum Menyentuh Wanita bukan Mahram
Menyentuh wanita yang bukan mahram termasuk perkara yang diperselisihkan. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkan, berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita bukan mahram, bahkan dalam baiat sekalipun.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha yang berbunyi:

والله ما مست يد رسول الله يد امرأةٍ قط -يعني عند البيعة- ما كان يبايعهن إلا بالكلام،

“Wallaahi (demi Allah) tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyentuh wanita (non mahram) sama sekali (ketika baiat). Beliau tidak membaiat mereka (dengan jabat tangan) kecuali dengan ucapan saja”. (HR Bukhari dan Muslim)

Berkata Al Imam al Hafidz  Ibnu Katsir rahimahullah  : “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan”.Tafsir Ibnu Katsir (4/60)

Berkata Imam An-Nawawy  rahimahullah  : “Dalam hadits ini terdapat  penjelasan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”. (Syarh Shahih Muslim 13/16).

Hukum  asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam membai’at para sahabatnya dengan cara menyentuh tangannya. Namun ketika membaiat para wanita beliau hanya membaiat mereka dengan perkataan tanpa berjabat tangan. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.

Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Shahabiyyah  Amimah bintu Raqiqoh radhiyallahu ‘anha , sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita”. (HR. Malik, Ibnu Majah, An Nasaai dll) .

Berkata Ibnu ‘Abdil Barr  rahimahullah : “Dalam perkataan beliau “aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita” ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya (non mahram), menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya”. (At Tamhid 12/243).

2. Lebih Baik Ditusuk jarum Besi Daripada menyentuh wanita yang tidak halal.

Sebagaimana dalam hadits Ma’qil bin Yasar radhyillahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata kepala salah seorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR  Ath-Thobrany  dan Al-Baihaqy  dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah).

Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makkiy   ; “ Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”. (Az zawaajir 2/4).

Berkata Asy-Syinqithy  rahimahullah (Adwa` Al-Bayan 6/603) : “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”. ( Adhwaaul Bayaan 6/603).

3. Berjabat Tangan Dengan Wanita Non Mahram termasuk Zina tangan.

Hal ini berdasarkan hadits  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan”. (HR Bukhari dan Muslim)

Siapa Saja Yang Termasuk Mahram?
Para Ulama menyatakan,wanita menjadi mahram karena tiga sebab:
1. Nashab (Kelahiran atau keturunan).
2. Radhaa’ah (Persusuan).
3. Mushaharah (Pernikahan/Besanan).

Dari ketiga penyebab ini ada mahram yang muabbad (permanen selama-lamanya): mahram karena nashab dan pesusuan, dan ada mahram yang ghairu muabbad (sementara) yaitu mahram karena pernikahan (mushaharah).

1. Mahram Karena Nashab.

Mahram karena nashab adalah mahram yang berasal dari  hubungan keluarga atau hubungan darah. Mahram karena nashab terdiri dari tujuh  sebagaimana diterangkan dalam Surah An Nisa ayat 23, yaitu:
a. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
b. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
c. Saudara kandung wanita.
d. `Ammat/ Bibi (saudari ayah).
e. Khaalaat/ Bibi (saudari  ibu).
f. Banatul Akh; Anak wanita dari saudara laki-laki/Keponakan perempuan dari saudara laki-laki.
g. Banatul Ukht; putri dari saudari/keponakan perempuan
2. Mahram Karena Radhaa’ah (Persusuan).
a. Ibu yang menyusui.
b. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
c. Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
d. Putri  dari ibu yang menyusui (saudari  sesusuan).
e. Saudari  dari suami wanita yang menyusui.
f. Saudari dari ibu yang menyusui.
3. Mahram Karena pernikahan, (Mushaharah)
a. Ibu dari isteri (Ibu mertua ).
b. Anak wanita dari isteri  yang telah digauli (anak tiri perempuan).
c. Isteri dari anak laki-laki (menantu perempuan).
d. Isteri dari ayah (ibu tiri).
(Lih:Qs An Nisa :23).

wallahu a’lam

 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan